Terbentuknya Desa Umutnana merupakan pencapaian tertinggi dari serangkaian usaha dan cita-cita masyarakat dan lembaga adat dari setiap suku yang mendiami wilayah Sonaf(Kampung Adat). Awal tahun 2014 serangkaian pertemuan dibangun oleh ketua-ketua suku bersama masayarakat dan menyepakati persiapan calon desa baru. Diantara hasil pertemuan tersebut juga disepakati calon kepala desa, lokasi kantor desa dan nama desa yang akan digunakan sebagai desa persiapan. Umutnana dipilih sebagai nama desa yang jika diterjemahkan dari bahasa dawan/raban yang memiliki makna Penengah.
Umutnana merupakan nama sebuah suku yang ada di wilayah Sonaf As manulea yang memiliki peran penting dalam tatanan struktur adat di kampung adat Sonaf. Calon desa baru ini merupakan hasil pemekaran dari desa Induk As Manulea kecamatan Sasitamean.
Calon desa baru Umutnana secara administrasi mendapat restu pemerintah kabupaten Belu sebagai desa baru melalui surat keputusan Bupati Belu dengan status Desa persiapan. Secara Otonomi desa Umutnana saat itu belum sepenuhnya dimiliki sehingga semua tugas pemerintahan dipertanggung jawabkan kepada bupati melalui desa Induk desa As manulea.
Kepala Desa Persiapan desa Umutnana saat itu dijabat Bapak Petrus Lutan dan dibantu Sekretaris desa, para kepala urusan, pamong desa dan kepala Dusun, sedangkan BPD langsung melekat kepada BPD Desa Induk desa As manulea. Masa jabatan Kepala Desa Persiapan 2004-2006. Tahun 2005 Status Desa Persiapan desa Umutnana berubah status menjadi Desa Definitif dan dibentuk pula BPD (Badan Permusayawaratan Rakyat) Desa Umutnana.
Tahun 2007 untuk pertama kalinya Desa Umutnana mengadakan Pemilihan Kepala Desa dan Bapak Ricardus E. Meak,SIP terpilih sebagai kepala desa pertama dengan masa jabatan 2007-2012. Dalam perjalanan tugas sebagai kepala desa Umutnana, Bpk.Ricardus E.Meak,SIP mengajukan pengunduran diri satu tahun sebelum masa jabatan berakhir. Kekosongan tugas Kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan kemudian dilanjutkan oleh Camat Sasitamean yang bertindak sebagai Penjabat Kepala Desa sampai masa jabatan berakhir tahun 2012.
Mei 2012 pemerintah desa Umutnana melakukan pemilihan kepala desa kedua dan Bpk.Manuel Nurak terpilih sebagai kepala Desa Umutnana Definitif kedua dengan masa jabatan 2012-2018. Setelah masa jabatan kepala desa berakhir, Bpk.Manuel Nurak kemudian digantikan oleh Penjabat desa hingga tahun 2023. Kekosongan Jabatan Kepala Pemerintahan Kepala Desa Umutnana dijabat oleh Camat Sasitamean penjabat kepala desa Bpk.Emanuel Y. Kabosu,S.Stp dengan masa jabatan 2018-2020. Setelah itu jabatan kepala desa dijabat oleh Sekertaris Desa Umutnana yang bertindak sebagai Plt Desa Umutnana Bpk.Edmundus Koen, dengan masa jabatan Januari 2021- Juni 2021, selanjutnya jabatan kepala desa dilanjutkan oleh Penjabat kepala Desa Bpk.Ricardus E. Meak,SIP dengan masa jabatan tersisa sampai juli 2021- Februari 2023. Pada 1 Maret 2023 kepala desa ketiga terpililih yakni Bpk.Mikhael Berek dengan masa jabatan 2023-2029. Berikut Daftar Kepala Desa/Penjabat Desa Umutnana
Tabel 2.1 Daftar Kepala Desa Umutnana dari Tahun 2014 s/d 2023
|
No.
|
Nama Pejabat
|
Jabatan
|
Periode Jabatan (Tahun)
|
|
1.
|
Petrus Lutan
|
Kepala Desa Persiapan
|
2004-2006
|
|
2.
|
Rikardus E. Meak,SIP
|
Kepala Desa Definitif Pertama
|
2007-2011
|
|
3.
|
Dominikus Lutan
|
Pj.Kepala Desa
|
2011-2012
|
|
4.
|
Manuel Nurak
|
Kepala Desa Definitif Kedua
|
2017-2019
|
|
5.
|
Emanuel Y. Kabosu,S.Stp
|
Pj Kepala Desa
|
2019-2021
|
|
6.
|
Edmundus Koen
|
Pj Kepala Desa
|
Jan 2021- Juni 2021
|
|
7.
|
Ricardus E. Meak,SIP
|
Pj Kepala Desa
|
Juli 2021- Feb 2023
|
|
8.
|
Mikhael Berek
|
Kepala Desa
|
2023-2029
|
Sumber : RPJMDES Tahun 2016-2021